TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Seorang pria berinisial SA (32) dibekuk Kepolisian Resor atau Polres Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
SA ditangkap polisi setelah dilaporkan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur berinisial J (13).
Kanit IV PPA Polres Konawe, IPDA Ni Kade Karmiati mengatakan awal mulai SA melakukan aksi bejatnya saat mengintip korban sedang mandi hingga berujung persetubuhan.
"Jadi korban dan pelaku adalah tetangga," ucap IPDA Ni Kade Karmiati kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (11/6/2024).
Lebih lanjut, IPDA Ni Kade Karmiati membeberkan kronologi kejadian, bermula ketika korban diintip oleh pelaku saat sedang mandi di rumahnya.
Baca juga: Remaja Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Kendari Sulawesi Tenggara Terancam 15 Tahun Penjara
"Kejadiannya pada Rabu (5/6/2024), berawal saat SA mengintip korban yang sedang mandi di rumahnya. SA berdalih sedang memeriksa telur ayam," jelasnya.
Usai mengintip korban, pada malam harinya pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan, tetapi ditolak oleh korban.
Setelah penolakan tersebut, pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsApp, agar segera dibukakan pintu belakang rumah, dengan alasan hendak mengambil sesuatu.
“Korban yang saat itu menerima WA pelaku, akhirnya membukakan pintu, dan masuk melalui pintu belakang rumah. Di situlah, pelaku menarik tangan korban dan melakukan aksi bejatnya itu di dalam kamar,” jelasnya.
Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban yaitu sang kakek pada Kamis (6/6/2024), sementara pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka saat hendak melarikan diri pada Sabtu (8/6/2024).
Baca juga: Kronologi Persetubuhan Anak di Kendari Sulawesi Tenggara, Pelaku Setubuhi Pacarnya yang Masih SMP
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SA dijerat Pasal 81 ayat (1), Pasal 76D subs Pasal 81 Ayat (3) subs Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (*)
(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)