TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), mengungkap peredaran narkotika jenis sabu.
Polda Sultra mengungkap peredaran narkotika ini dari empat laporan kasus yang ditangani sejak bulan Mei hingga Juni 2024.
Berdasarkan empat laporan tersebut, Diresnarkoba mengamankan lima tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 1,35 kilogram.
Laporan pengungkapan disampaikan langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro bersama Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, Selasa (11/6/2024).
AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, lima tersangka yang diamankan polisi yakni berinisial IM, AA, AD, FG, dan AW.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Pomalaa Kolaka Sulawesi Tenggara Disergap Polisi saat Naik Motor, Sita 350 Gram
Mereka merupakan bandar yang menerima pesanan sabu dari luar daerah Sultra dan dikendalikan dari jaringan Lapas Kendari.
"Lima tersangka ini mengedarkan sabu dengan sistem tempel, atas instruksi bandar jaringan Lapas Kendari," ujarnya.
Ardiyanto mengatakan upah yang diberikan kepada para pelaku untuk mengedarkan sabu besaran beragam dengan nilai Rp1 juta.
"Kelima tersangka menerima atau mengumpulkan sabu dari jaringan Aceh, Medan, Jakarta, Makassar hingga ke Sultra," ungkapnya.
Ditresnarkoba telah berkoordinasi dengan Lapas Kendari mengenai oknum yang mengendalikan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Baca juga: Polisi Sebut Masih Ada Pelaku Lain Kasus Peredaran Narkoba di Kendari Sultra, Diduga Jadi Penyuplai
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja keras anggota Ditresnarkoba Polda Sultra," tegas AKBP Ardiyanto.
Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)