TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Selatan.
KPU Buton Selatan diperiksa dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu Februari 2024 lalu.
Sidang tersebut digelar di Kantor Badan Pegawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (4/6/2024).
Ketua KPU Buton Selatan Hastun mengungkapkan rangkaian proses pemeriksaan.
"Hari ini kami memenuhi panggilan DKPP atas aduan masyarakat, proses sidang tadi mendengar aduan dari pengadu, pihak terkait dan kami sebagai pihak terlapor," ungkap Hastun.
Baca juga: Hasil Sidang DKPP Terhadap Komisioner KPU Buton dan Buteng Sulawesi Tenggara, Kasus PSU hingga Caleg
Di tempat yang sama, anggota Majelis Suprihaty Prawaty Negtias mengungkapkan peristiwa yang diadukan perihal KPU Busel didalilkan tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Busel.
Untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Batu Atas Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sultra.
"Teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buton Selatan tidak menjalankan rekomendasi pemungutan suara ulang di TPS 01 kecamatan Batu Atas sebagaimana Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Buton Selatan," ungkap Suprihaty.(*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)