Disebutkan, DKPP hanya dapat menerima pencabutan aduan sepanjang aduan masih dalam proses verifikasi aduan saja, baik itu verifikasi administrasi maupun verifikasi material.
Berdasarkan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“DKPP tidak terikat dengan pencabutan aduan. Jadi kami tetap akan melanjutkan sidang meskipun Saudara mencabut aduan,” kata Ratna dikutip dari laman dkpp.go.id.
Pernyataan tersebut menanggapi pencabutan aduan oleh kuasa dari Pengadu yang bernama Dian Farizka.
Kepada Majelis, Dian mengaku bahwa dirinya kesulitan berkomunikasi principal yang bernama Fahirun.
Menurutnya, akhir-akhir ini principal sama sekali tidak menanggapi pesannya.
Baca juga: Peta Calon Gubernur Sulawesi Tenggara di Pilgub 2024: Ruksamin PBB-PAN, ASR PPP, LA PDIP, Demokrat?
“Sampai hari ini saya tidak dapat menghubungi principal. Sehingga saya memutuskan untuk mencabut aduan ini,” jelas Dian yang hadir secara virtual.
Dalam perkara ini, Fahirun yang memberikan kuasanya kepada Dian mengadukan Ketua KPU Buton Tengah La Ode Abdul Jani.
Beserta empat Anggota KPU Buteng yakni Darwin, Karlianus Poasa, La Zaula, dan Masurin.
Kelima Teradu didalilkan tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Buton Tengah melakukan PSU Kecamatan Mawasangka Tengah dan Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buteng.
La Ode Abdul Jani (Teradu I) mengakui bahwa pihaknya memang tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Buteng Nomor 125/PM/00.02/K.SG-04/02/2024.
Untuk melakukan PSU di Kecamatan Mawasangka Tengah dan Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah.
Menurut La Ode, hal ini dikarenakan mepetnya waktu pelaksanaan PSU.
Rekomendasi Bawaslu tersebut, katanya, diterima pada 22 Februari 2024 atau hanya berselang dua hari dari pelaksanaan PSU.
Sebagaimana ketentuan Pasal 373 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).