"Pemuktahiran data pemilih ini dimaksudkan untuk memperbaharui data pemilih DPT pada Pemilu 14 Februari 2024 yang lalu," jelasnya.
Hal ini untuk memastikan hak-hak masyarakat dalam menyalurkan hak konstitusinya pada perhelatan pilgub dan pilkada pada 27 November 2024 mendatang.
"Sehingga masyarakat yang sudah bisa memilih secara sah sesuai dengan syarat dalam UU dapat menyalurkan hak pilihnya guna tercipta pemilihan yang adil dan berintegritas," tutur Waode Nurmila.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sawal)