8 Pria Gilir Remaja di Buton Tengah

Remaja 16 Tahun Trauma Usai Jadi Korban Rudapaksa 8 Pria, Didampingi PPA Polres Buton Tengah Sultra

Penulis: Harni Sumatan
Editor: Desi Triana Aswan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPA Polres Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) sebut korban rudapaksa oleh 8 orang pelaku alami trauma. Banit PPA Polres Buton Tengah, Lestari Puspita Sari mengatakan korban mengaku trauma sebab peristiwa yang menimpa dirinya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, Buton Tengah- Jadi korban rudapaksa, remaja 16 tahun di Buton Tengah Sulawesi Tenggara trauma dan merasa malu.

Hal tersebut disampaikan, Banit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buton Tengah Lestari Puspita Sari kepada TribunnewsSultra.com, Kamis (23/5/2024).

Ia mengatakan korban mengaku trauma sebab peristiwa yang menimpa dirinya.

"Untuk korban saat ini keadaannya alhamdulillah sehat, tapi memang kemarin saat berbincang korban mengaku merasa malu dan trauma atas peristiwa yang menimpa dirinya," ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis(23/5/2024).

Kata dia, meskipun raut wajah dan sikap yang ditunjukan korban seperti tidak terjadi apapun namun merasa malu terhadap apa yang menimpanya tersebut.

Selain itu, pihaknya juga terus lakukan pendampingan terhadap korban selama melaksanakan proses hukum yang berjalan. 

Baca juga: Pelaku Sempat Ancam Sebar Video Aksi Keji Rudapaksa Korban Remaja 16 Tahun di Buton Tengah Sultra

"Pastinya, kami juga menemani korban saat laksanakan visum namun untuk hasilnya masih belum keluar kemungkinan Senin (26/5/2024) baru dapat diketahui hasilnya,"bebernya.

Diketahui peristiwa yang menimpa remaja 16 tahun di Desa Matawine Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi buah bibir sebab dilakukan oleh 8 orang pria yang 5 diantaranya masih dibawah umur.

Berdasarkan data tertulis yang diterima TribunnewsSultra.com, rentetan peristiwa terjadi pada 5 Mei 2024, lalu 8 Mei 2024, kemudian 17 Mei 2024, dan 20 Mei 2024.

"Sementara pada tanggal 8 Mei 2024 itu terjadi sebanyak dua kali yakni siang dan sore hari,"Ungkap AKP Sunarton Hafala saat dikonfirmasi.

Pihaknya mengaku mengetahui peristiwa setelah paman korban melaporkannya ke Pihak kepolisian, Rabu(22/5/2024) kemarin serta meringkus delapan pelaku pada lokasi yang berbeda-beda.

"Kami menangkap pelaku di tempat persembunyian dan tempat kerja pelaku yang seluruhnya berlokasi di desa Matawine, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah,"imbuhnya.

Atas perbuatan pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun penjara. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)