Pengungkapan Kasus Narkoba di Sultra

3 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Diungkap BNNP Sulawesi Tenggara Merupakan Jaringan Lintas Provinsi

Penulis: sawal
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak tiga dari empat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan BNNP Sulawesi Tenggara merupakan jaringan lintas provinsi. Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sultra berhasil mengamankan enam pelaku dari empat kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak tiga dari empat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan BNNP Sulawesi Tenggara merupakan jaringan lintas provinsi.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sultra berhasil mengamankan enam pelaku dari empat kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.

Pertama tersangka pria berinisial LIM diamankan di Lorong Sepakat, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Rabu (7/2/2024).

"Saat diamankan LIM mengaku barang haram tersebut diperoleh dari temannya yang berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan," ungakp Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Reinhard, Rabu (15/5/2024).

BNNP Sultra mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2.108 gram.

Baca juga: BREAKING NEWS BNNP Sultra Ungkap Peredaran Narkoba di Sulawesi Tenggara, Sita 4,78 Kg Dari 6 Pelaku

Sementara kasus kedua yakni dua wanita inisial JHN dan GK yang diamankan di ruang kedatangan Bandara Haluoleo Konawe Selatan, Minggu (25/2/2024).

"Kedua pelaku mengaku bahwa mereka dari Medan, Provinsi Sumatera Utara menjemput sabu yang kini sudah diamankan seberat 995,145 gram," jelasnya.

Kemudian tersangka OS diamankan di Desa Amolengo, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada Selasa (12/3/2024).

"Berdasarkan pengakuan OS, bahwa barang haram tersebut didapatnya usai menjemput sendiri dari Kota Medan, Sumatera Utara," ujarnya.

Brigjen Pol Reinhard mengatakan BNNP Sulawesi Tenggara mengamankan sabu seberat 976,723 gram dari tangan tersangka OS.

Baca juga: Polisi Ungkap Peran Tiga Pelaku Terlibat Peredaran Sabu di Sultra, Terancam Penjara Seumur Hidup

Sementara kasus keempat yang berhasil diungkap oleh BNNP Sulawesi Tenggara yakni dari seorang warga binaan Lapas Kelas II A Kendari berinisial AS, Selasa (30/1/2024).

AS diamankan di Lapas Kendari dengan barang bukti 0,556 gram sabu.

"Saat diamankan dan dilakukan interogasi pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya sendiri," pungkas Kepala BNNP Sulawesi Tenggara. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)