TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTON SELATAN - KPU Buton Selatan mulai mensosialisasikan pemenuhan minimal syarat dukungan sebaran pasangan calon kepala daerah independen pada Pilkada Busel 2024.
Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Busel, Deni Djohan mengatakan sosialisasi ini bertujuan menjelaskan syarat yang harus dipenuhi oleh para calon perorangan nantinya.
"Syarat calon perorangan ialah memenuhi 10 persen jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu daerah," ungkapnya, Jumat (10/5/2024).
Kata dia, jumlah persyaratan di Buton Selatan masuk hitungan pembulatan ke atas, maka 10 persen suara yang dibutuhkan calon perorangan yakni sebanyak 6.558 DPT dengan jumlah keseluruhan DPT sebanyak 65.572 pemilih.
"Untuk sebaran wilayahnya 50 persen dari wilayah atau kecamatan yang berada di Kabupaten Buton Selatan yakni sebanyak empat kecamatan," jelasnya.
Baca juga: KPU Konawe Selatan Perpanjang Pendaftaran Calon PPS untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konsel
Sementara tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perorangan dimulai 9 sampai 12 Mei 2024.
Mengenai bakal calon perorangan yang telah melakukan pendaftaran, pihaknya mengaku hingga hari ini masih belum ada calon yang mendaftarkan diri.
"Meskipun begitu, tidak menutup kemungkinan ada calon perorangan datang mendaftarkan dirinya sebagai calon," imbuhnya.
Sementara pendaftaran calon dari partai politik masih menunggu petunjuk teknis KPU RI.
Selengkapnya, syarat dukungan calon perorangan di Kabupaten Buton Selatan:
Baca juga: KPU Konawe Selatan Butuh 1.053 Panitia Pemungutan Suara Pilkada 2024, Pendaftaran Berakhir Hari Ini
1. Syarat penyerahan dukungan yang diserahkan secara fisik dan digital
2. Surat pernyataan dukungan yang ditempel fotokopi KTP atau surat keterangan dan surat pernyataan yang diserahkan secara digital
3. Rekapitulasi jumlah dukungan yang diserahkan secara fisik dan digital
Kemudian berikut syarat calon dan pencalonan jalur perorangan pada Pilkada Buton Selatan 2024.
1. Syarat calon yakni menyerahkan syarat dukungan dalam bentuk fisik dan digital
2. Syarat calon yakni surat pernyataan, daftar riwayat hidup, surat keterangan, ijazah, KTP, dan lain-lain
3. Naskah visi, misi, dan program
Seluruh berkas dapat dibawa langsung ke Kantor KPU Buton Selatan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)