- Jalur zonasi SD paling sedikit 80 persen dari daya tampung sekolah.
- Jalur zonasi peserta didik baru SMP minimal 70 persen dari daya tampung sekolah.
2. Jalur Afirmasi
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan dokumen keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Jalur afirmasi peserta didik baru SD dan SMP paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.
3. Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
- Perpindahan tugas orangtua/wali diperuntukkan bagi peserta didik yang mengikuti orangtua/wali pindah tugas yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Jalur perpindahan tugas orangtua/wali peserta didik baru SD dan SMP paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
- Dibuktikan dengan surat pindah tugas dan SK terakhir orangtua/wali.
Baca juga: Presiden Jokowi Akan Kunjungi Sulawesi Tenggara, ke Konawe, Kolaka, Kolut, Muna, Mubar, dan Kendari
4. Jalur Prestasi
- Jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai Ijazah dan/atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
- Jalur prestasi tidak berlaku bagi SD.
- Jalur prestasi peserta didik baru SMP yang berdomisili di luar zonasi paling banyak 10 persen dari daya tampung sekolah.
Syarat Pendaftaran PPDB
Batas Usia Calon Peserta Didik Baru PPDB 2024