“Kemudian Tina Nur Alam sebanyak 67.583, Sabaruddin Labamba 4.712, Anna Susanti 6.153, Muh Sabri Manomang 2.812, Kerry Saiful Konggoasa 47.966,” lanjutnya.
“Sehingga total suara sebanyak 205.991,” jelasnya menambahkan.
4. Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini.
Atau Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Berikut selengkapnya permohonan yang diajukan Ali Mazi melalui tim hukumnya: LINK.(*)
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana Aswan)