TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemillihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan syarat jumlah dukungan untuk bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah jalur perseorangan atau independen.
Syarat jumlah dukungan itu untuk kandidat yang maju sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra.
Calon Bupati, Wakil Bupati serta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Syarat dukungan ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2024, serta surat KPU RI nomor 605/02.2-SD/05/2024 tangal 17 April 2024.
Dalam keputusan itu, KPU menentukan syarat minimal dan sebaran dukungan bakal calon gubnur dan wakil gubernur jalur independen sebanyak 186.794.
Dukungan KPT pemilih itu untuk bakal calon harus tersebar di 9 daerah dari 17 kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara.
Tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan calon kepala daerah dilaksanakan mulai 8-12 Mei 2024.
Baca juga: 4 Nama Kembalikan Berkas Pendaftaran Pilkada Baubau 2024 ke PDIP, Sosok Wali Kota hingga Ketua DPRD
Setiap bakal calon menyerahkan syarat dukungan diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
KPU akan mensosialisasikan tatacara pengajuan syarat dukungan tersebut untuk setiap bakal calon yang akan maju di Pilkada 2024 melaluj jalur Independen. (*)
(TribunnewsSultra.com/La.Ode Ari)