TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota Kendari menetapkan seorang guru di Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai tersangka kasus rudapaksa muridnya, Selasa (23/4/2024).
Saat ini oknum guru berinisial A tersebut sudah ditahan di Mako Polresta Kota Kendari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan rudapaksa tersebut dilaksanakan di salah satu pantai yang ada di Konawe Kepulauan.
Pada Senin (1/4/2024), A mengajak muridnya itu dengan mengiming-imingi nilai bagus.
Tiba di pantai, terduga pelaku kemudian melancarkan aksinya termasuk melakukan rudapaksa.
Usai beberapa hari kejadian, korban pun kemudian menceritakan peristiwa itu kepada orangtuanya.
Baca juga: Kasus Penggelapan Pajak Perusahaan Konstruksi Nikel di Sulawesi Tenggara Diserahkan ke Kejati Sultra
Tak terima anaknya mendapat perlakuan tersebut, mereka kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
"Saat ini terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mako Polresta Kendari," kata Fitrayadi.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)