TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Sektor atau Polsek Tinanggea menitipkan tersangka pencabulan berinisial RI di Mako Polres Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
RI (38) adalah pelaku rudapaksa anak tirinya yang masil pelajar di salah satu SMP di Konsel.
Kapolsek Tinanggea, AKP Agus Darmanto mengatakan pihaknya sudah melakukan penangkapan kepada RI.
Ia ditangkap di rumhanya di Kecamatan Tinanggea Konawe Selatan.
Kata Agus, penitipan tersangka itu dilakukan untuk mengantisipasi amuk massa lantaran gejolak di masyarakat.
"Untuk mengantisipasi gejolak masyarakat dampak perbuatan pelaku, kami titipkan di rutan Mako Polres Konsel," ujar AKP Agus, Jumat (19/4/2024).
Diberitakan sebelumnya, seorang ayah di Tinanggea Konawe Selatan rudapaksa anak tirinya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Ayah Jadi Tersangka Rudapaksa Anak Kandung di Konawe Sultra, Kini Dalam Pengejaran
Ayah tersebut diketahui berinisial RI (38) tahun.
Sementara anak tirinya masih pelajar di salah satu SMP di Konawe Selatan.
Kata Darmanto berdasarkan keterangan pelaku, Ia merudapaksa anak tirinya tersebut sebanyak empat kali.
Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku saat istrinya yang juga merupakan ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah.
"Pelaku dia cabuli anaknya di dalam kamar istrinya saat istrinya pergi," ujarnya.
Kata Darmanto, korban diminta supaya tidak memberitahukan aksi bejat tersebut kepada ibunya.
"Korban diancam dibunuh kalau melaporkan aksi yang dilakukan ayah tirinya tersebut," ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)