Aturan Baru Seragam Sekolah Anak Indonesia 2024 Resmi Dirilis Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim baru saja merilis dan menerbitkan aturan baru soal seragam sekolah.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini 4 aturan baru seragam sekolah anak Indonesia tahun 2024.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim baru saja merilis dan menerbitkan aturan baru soal seragam sekolah.
Pada dasarnya, aturan baru seragam sekolah ini sudah ramai jadi perbincangan.
Namun baru saja, dirilis oleh Mendikbud RI.
Lantas apa saja yang berubah dari aturan seragam sekolah?
Seperti diketahui, seragam sekolah SD, SMP dan SMA begitu identik.
Misalnya, SD yakni putih merah. SMP yakni putih biru tua dan SMA yaitu putih dan abu-abu.
Baca juga: Video Viral Seorang Anak Jual 2 Hamster Seikhlasnya ke Dokter Gegara Ingin Beli Seragam Sekolah
Pada dasarnya, seragam dasar tersebut tak berubah.
Namun, Mendikbud menerapkan 1 aturan baru.
Di mana aturan tersebut yakni mengenai seragam adat anak sekolah.
Berdasarkan aturan baru yang diterbitkan Mendikbud melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Peserta didik kedepannya akan mengenakan pakaian adat.
Namun pada hari tertentu ataupun acara adat dalam suatu wilayah.
Adanya, peraturan mengenai pakaian adat ini untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.
Simak aturan seragam sekolah yang baru:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.