TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe ingatkan netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) jelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Konawe, Restu Tebara saat ditemui awak media, Minggu (31/3/2024).
"Tahapan Pilkada 2024 sudah dimulai, dengan ini Bawaslu Konawe mengingatkan kepada seluruh ASN lingkup Pemda Konawe untuk senantiasa menjaga netralitasnya," terang Restu.
Baca juga: Bawaslu Konawe Sebut Sirekap Bukan Acuan Penghitungan Suara Pemilu 2024, Tunggu Hasil Rekapitulasi
Ia mengatakan netralitas ASN dalam Pilkada tertuang dalam Undang-Undang 20 Tahun 2023 dan Undang-Undang 10 Tahun 2016.
Untuk diketahui, ada sebanyak 18 tahapan Pilkada 2024, yang sudah dimulai sejak bulan Januari hingga bulan Desember 2024.
Adapun jadwal pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 jatuh pada hari Rabu, 27 November 2024 mendatang. (*)
(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)