Kasus Pencurian di Konawe

Daftar Barang Dicuri Anak Anggota DPRD dan Rekannya di Salah Satu Rumah di Konawe Sulawesi Tenggara

Setelah dilakukan interogasi kalau S melakukan aksinya bersama D yang merupakan anak anggota DPRD beserta satu teman lainya berinisial R.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Amelda Devi Indriyani
Istimewa
Ilustrasi pencuri bawa barang curian. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut ini daftar barang yang dicuri oleh anak anggota DPRD Konawe berinisial D di salah satu rumah di Desa Tondowatu Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasus tersebut terjadi sekitar bulan Juni 2023 lalu.

Akan tetapi kemudian terbongkar setelah polisi menangkap salah satu pelaku berinisial S.

S ditangkap di Pasar Pohara saat sedang bekerja sebagai tukang ojek pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 10.00 WITA.

Setelah dilakukan interogasi, S melakukan aksinya bersama D yang merupakan anak anggota DPRD beserta satu teman lainya berinisial R.

Kanit Reskirim Polsek Bondoala, AIPTU Nur Salam Mago menjelaskan D sendiri berperan sebagai orang yang membawa mobil.

Baca juga: Kronologi Anak Anggota DPRD Konawe Terlibat Pencurian, Terungkap Setelah Rekannya Tertangkap

"D ini bersama S dan R sepakat untuk pergi mengambil barang, kemudian D itu juga berperan sebagai orang yang membawa mobil saat pergi melakukan aksinya," ujarnya Jumat (30/3/2024).

Berdasarkan keterangan S, barang yang dicuri itu yakni kompresor, transmisi mobil dumptruck.

"Satu alat pembuka ban," ujar AIPTU Nur Salam. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved