Ramadan 2024

Waktu Membayar Zakat Fitrah Menurut 4 Mazhab, Lengkap Niat dan Keutamaannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan besaran zakat fitrah dan harta. Untuk diketahui, penetapan tersebut tertuang pada Keputusan Bupati Muna Nomor 180 Tahun 2024 tentang Penetapan Besarnya Zakat Fitrah dan Zakat Harta Tahun 1445 H/2024 M di Kabupaten Muna, yang ditandatangani langsung oleh Plt Bupati Muna Bachrun, Senin (25/3/2024).

Sementara Ramadan tidak lama lagi akan berakhir. 

Adapun soal kapan mulai dan akhir pembayaran, para ulama memiliki perbedaan pendapat, simak penjelasan di bawah ini, dikutip dari baznas.jogjakota.go.id

1. Hanafiyah

Tidak ada batas awal dan batas akhir.

Boleh dibayarkan sebelum hari raya (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadan.

Juga tetap harus membayar zakat fitrah ini meski terlambat sampai lewat tanggal 1 Syawal.

Baca juga: 5 Keistimewaan Zakat Fitrah Tak Hanya Dapat Pahala, Penyempurna Amalan Ramadan, Buka Pintu Rezeki

2. Malikiyah

Sejak 2 hari sebelum hari raya sampai paling lambat terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal.

Namun, jika sampai lewat batas akhir belum mengeluarkan zakatnya, ia tetap berkewajiban membayarnya.

Dengan catatan, jika ia mampu (karena telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka ia berdosa.

3. Syafi'iyah

Sejak hari pertama Ramadhan sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal.

Namun utamanya adalah sebelum salat 'id.

Lebih dari itu, jika memang ia mampu dan tidak ada 'udzur maka ia berdosa dan tetap harus membayar.

Namun jika ada udzur seperti kehilangan hartanya, maka tidak apa-apa, tapi ia tetap harus membayarkannya.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah di Muna Sulawesi Tenggara Ditetapkan Pemkab, Segini Nominalnya Dibayarkan Warga

Halaman
1234