Sementara Ramadan tidak lama lagi akan berakhir.
Adapun soal kapan mulai dan akhir pembayaran, para ulama memiliki perbedaan pendapat, simak penjelasan di bawah ini, dikutip dari baznas.jogjakota.go.id
1. Hanafiyah
Tidak ada batas awal dan batas akhir.
Boleh dibayarkan sebelum hari raya (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadan.
Juga tetap harus membayar zakat fitrah ini meski terlambat sampai lewat tanggal 1 Syawal.
Baca juga: 5 Keistimewaan Zakat Fitrah Tak Hanya Dapat Pahala, Penyempurna Amalan Ramadan, Buka Pintu Rezeki
2. Malikiyah
Sejak 2 hari sebelum hari raya sampai paling lambat terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal.
Namun, jika sampai lewat batas akhir belum mengeluarkan zakatnya, ia tetap berkewajiban membayarnya.
Dengan catatan, jika ia mampu (karena telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka ia berdosa.
3. Syafi'iyah
Sejak hari pertama Ramadhan sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal.
Namun utamanya adalah sebelum salat 'id.
Lebih dari itu, jika memang ia mampu dan tidak ada 'udzur maka ia berdosa dan tetap harus membayar.
Namun jika ada udzur seperti kehilangan hartanya, maka tidak apa-apa, tapi ia tetap harus membayarkannya.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah di Muna Sulawesi Tenggara Ditetapkan Pemkab, Segini Nominalnya Dibayarkan Warga