TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ketua DPW Partai NasDem Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi mengajukan gugatan perkara hasil Pemilihan Umum atau pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mantan Gubernur Sultra tersebut mengajukan permohonan gugatan ke MK Republik Indonesia pada 23 Maret 2024, sekira pukul 18.46 WIB.
Adapun pokok perkaranya yakni selisih hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten/Kota Sulawesi Tenggara Tahun 2024.
Sekretaris DPW Partai NasDem Sultra, Abdul Azis mengatakan, isi pokok perkara yang diajukan Ali Mazi soal perselisihan perolehan suara rekapitulasi KPU Wakatobi dengan bukti dari Tim Internal Partai NasDem.
Karena menurut saksi Partai NasDem, pihak KPU tidak mau mencocokkan data rekapitulasi yang dimiliki Wakatobi dengan bukti yang dibawa saksi Partai NasDem saat rekapitulasi tingkat provinsi.
Baca juga: Bawaslu Beri Sanksi ke KPU Imbas Penambahan Suara Partai dan Caleg DPR RI Partai Nasdem Dapil Sultra
"Jadi beliau (Ali Mazi), mendaftarkan karena betul-betul adanya ketidaksesuaian antara hasil rekapitulasi dengan perhitungan suara di TPS Wangi-Wangi Selatan," ungkap Abdul Azis, Rabu (27/3/2024).
Ia mengatakan, menurut saksi Partai NasDem ada yang tidak sesuai dalam proses rekapitulasi perolehan suara di KPU Wakatobi soal hasil di beberapa TPS Wangi-Wangi Selatan.
"Artinya data dari kami disandingkan dengan data yang ada pada penyelenggara, mulai dari di TPS, perhitungan kecamatan, itu yang diminta saat pleno rekapitulasi di KPU Sultra tapi tidak diberikan ruang oleh penyelenggara," jelasnya.
Abdul Azis mengatakan dalam permohonan perkara ini, Ali Mazi bukan atas nama sendiri sebagai calon legislatif atau caleg tetapi atas nama partai.
Sementara itu, perselisihan hasil perolehan suara Tina Nur Alam dan Ali Mazi di Pemilihan Umum Legislatif DPR RI Dapil Sultra akan diselesaikan di Mahkamah Partai NasDem.
Baca juga: Daftar Gugatan Hasil Pemilu 2024 Sulawesi Tenggara di MK: Ali Mazi dari Nasdem, PDIP, PAN, Demokrat
Hal tersebut dilakukan karena Bawaslu RI telah memutuskan adanya kecurangan perolehan suara antara Tina Nur Alam dan Ali Mazi untuk hasil rekapitulasi KPU Wakatobi khususnya beberapa TPS di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.
Sekretaris DPW Partai NasDem Sultra menuturkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sudah mengeluarkan surat edaran pada 25 Maret 2024.
Isi surat edaran tersebut yaitu bagi setiap caleg Partai NasDem akan diberikan sanksi diskualifikasi dan pemecatan sebagai calon legislatif terpilih yang menang dengan cara curang.
"Jadi surat edaran sudah ada dari DPP, jika terbukti ada caleg yang menang dengan cara curang maka ada sanksinya," tutur Abdul Azis. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)