Adapun di Malang, Habiburokhman mengatakan kecurangan terbongkar karena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan aparat penegak hukum di daerah tersebut.
"Terjadi OTT di Kecamatan Gondanglegi dan Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Oknum tersebut diinformasikan merupakan perpanjangan tangan paslon tertentu. Terkait dugaan tersebut, kami mendapatkan video yang telah beredar di masyarakat," jelas Habiburokhman.
Sementara itu, dugaan kecurangan keempat terjadi di Jakarta Timur, di mana Habiburokhman mendapat laporan adanya upaya pengarahan oleh oknum ketua RT kepada warga untuk mencoblos paslon tertentu dengan janji imbalan Rp 150 ribu.
Dia menyatakan memiliki bukti berupa chat WhatsApp (WA) terkait kecurangan tersebut.
"Adanya sejumlah sejumlah ketua RT di Otista, Utan Kayu, Pasar Rebo, dan Duren Sawit, Jakarta Timur yang menjanjikan uang senilai Rp 150 ribu kepada warga jika mau memilih paslon tertentu. Kami punya bukti WA ini," katanya.
Habiburokhman menyebut pihaknya akan melaporkan dugaan kecurangan tersebut ke Bawaslu.
Ia berharap Bawaslu bertindak proaktif dan segera merespons aduan ini.
"Dalam hukum kepemiluan pembuktian sebetulnya tidak hanya dibebankan kepada orang yang menyaksikan atau pelapor. Bawaslu punya segala kewenangan untuk menindaklanjuti semua," imbuh Habiburokhman.
(*)
(Tribunnews.com/Kompas.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)