Kemudian dr Dewa Putu 6,75 persen dan Amirul Tamim 6,53 persen.
Data tersebut juga hasil perhitungan dari 80,29 persen data yang masuk dari TPS di Sultra.
Untuk diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, alokasi kursi DPR RI Dapil Sultra sebanyak 6 kursi.
Sedangkan DPD Ri memprebutkan kuota empat kursi.
Namun perlu diingat, quick count ini merupakan perkiraan dan bukan hasil resmi dari KPUD.(*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)