Hasil quick count ini bukanlah hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (15/2/ 2024) hingga Rabu (20/3/2024).
Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari usai setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
(*)
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana, Kompas.com, Tribunnews.com)