Pemilu 2024

Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024 dan Panduan Memilih di TPS Saat Hari Pencoblosan 14 Februari

Penulis: Desi Triana Aswan
Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 serta cara memilih di TPS saat pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu), Rabu, 14 Februari 2024. Pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk calon legislatif (caleg) serta Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 untuk capres-cawapres berlangsung serentak.

Pemilih DPT (Daftar Pemilih Tetap) membawa KTP-Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) serta Form Model C Pemberitahuan.

Pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) membawa KTP-Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) serta Model A - Surat Pindah Memilih.

Sementara Pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) cukup membawa KTP-Elektronik atau Surat Keterangan (Suket).

2. Jenis Surat Suara

Berikut 5 jenis surat suara Pemilu 2024 dikutip dari dari laman resmi Kabupaten Bekasi:

Baca juga: Nama-nama 691 Caleg DPRD Sultra pada Pemilu 2024, DCT 6 Dapil Sulawesi Tenggara, Nomor Urut, Partai

  • Surat Suara Abu-abu

Surat suara berwarna abu-abu ini untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut PKPU No 14 Tahun 2023, surat suara untuk Pilpres 2024 memuat foto pasangan calon.

Nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, serta tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul.

  • Surat Suara Kuning

Surat suara berwarna kuning ini untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Surat suara Pemilu DPR memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR.

Tindakan KPU Kolaka dalam menjaga keamanan surat suara dengan menyimpan di setiap ruangan kantor KPU Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). ((Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh))
  • Surat Suara Biru

Surat suara berwarna biru ini untuk memilih DPRD Provinsi dan memuat tanda gambar partai politik, nomor urut parpol, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.

  • Surat Suara Hijau

Surat suara berwarna hijau untuk memilih DPRD kota/kabupaten yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/ kota.

  • Surat Suara Merah

Surat suara berwarna merah ini untuk memilih Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang memuat nomor urut, foto, dan nama calon.

3. Cara Memilih di TPS

Berikut cara memilih di TPS pada hari H pencoblosan Pemilu 2024:

  • Pemilih datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau surat keterangan (Suket) dari Disdukcapil setempat.
  • Pemilih menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum pemungutan suara ditutup. Waktu pemungutan suara dilaksanakan pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB waktu setempat.
  • Saat sampai di TPS, pemilih menuju meja panitia untuk mengisi daftar hadir
  • Pemilih menyerahkan e-KTP dan surat Formulir Model C-6
  • Tunggu nama pemilih akan dipanggil panitia KPPS.

Baca juga: Daftar Caleg DPRD Kendari Sulawesi Tenggara di DCT Pemilu 2024, Nama-nama 483 Calon Legislatif

  • Setelah dipanggil, pemilih mengambil surat suara
  • Setelah mendapat surat suara, pemilih menuju bilik suara untuk melakukan pencoblosan
  • Pemilih mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
  • Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  • Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD
  • Setelah selesai mencoblos, surat suara dilipat sesuai petunjuk yang ada
  • Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia.
  • Langkah terakhir, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara di Pemilu 2024.
Halaman
123