Ketua Geng Motor di Kendari Ditangkap

Polisi Terapkan Pasal Berlapis kepada Ketua Geng Motor di Kendari, Lakukan Pembusuran di 3 Lokasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota Kendari akan menerapkan pasal berlapis terhadap A, salah satu ketua geng motor di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

A berhasil ditangkap Tim Sat Intelkam dan Buser 77 Polresta Kendari, bersama temannya berinisial T di salah satu markas di Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari, pada Selasa (23/1/2024).

Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan A ditangkap karena telah melakukan pembusuran di tiga lokasi berbeda di Kota Kendari.

A melakukan aksinya itu bersama temannya, juga sudah ditangkap oleh pihak kepolisian. 

Saat ditangkap di markasnya di Puuwatu, A juga menguasai senjata tajam yang disimpan dalam mobilnya. 

Sehingga, kata Fitrayadi pihaknya akan menerapkan pasal berlapis kepada A.

Baca juga: Daftar Lokasi Pembusuran Ketua Geng Motor yang Diamankan Polisi di Kendari Sulawesi Tenggara

"Yakni mengusai senjata tajam tanpa izin, dan pasal 351 ayat (1) KUHP Pidana," ujarnya, Rabu (24/1).

A sendiri merupakan pemimpin geng WR. Geng yang pernah menyerang pemuda di lorong Ilmiah Wua Wua Kendari, Beberapa bulan lalu. 

Akibat penyerangan itu, dua pemuda di Wua Wua mengalami luka karena terkena busur.

Beruntung, pada saat itu, polisi cepat menangkap sebelas orang pelaku, diketahui anggota WR. (*)

(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)