TRIBUNNEWSSULTRA.COM,BUTON SELATAN - Tercatat satu Partai Politik atau Parpol peserta Pemilu 2024 di Buton Selatan (Busel) Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam digugurkan sebab tidak melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Diungkapkan Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Buton Selatan, Deni Djohan terdapat 1 partai politik yang tidak melaporkan LADK, Sabtu(13/1/2024).
"Di wilayah Buton Selatan terdapat satu Partai Politik yang tidak melaporkan Laporan Awal Aana Kampanye (LADK) hingga batas akhir kemarin," ungkapnya.
Dijelaskan pihaknya telah melakukan klarifikasi bersama pihak partai terkait mengenai tidak adanya pelaporan tersebut.
Baca juga: Partai Kebangkitan Nusantara Sultra Ajak Masyarakat Buton Menangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Hasilnya, partai politik terkait memang belum membuat RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye).
Mengenai alasan lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan itu merupakan masalah internal partai politiknya.
Menanggapi persoalan tersebut, ia menjelaskan berdasarkan peraturan KPU Pasal 118 ayat 1 PKPU 18 Tahun 2023 sanksi yang diberikan pada parpol peserta Pemilu 2024 tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu.
Partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
"Jadi berdasarkan peraturan KPU pasal 118 ayat 1 PKPU 18 Tahun 2023 jelas bahwa Parpol yang tidak melakukan pelaporan LADK dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu," tegasnya.
Ia turut menjelaskan terdapat Pasal 122 PKPU 18 Tahun 2023 mengenai mekanisme pembatalan kepesertaan pemilu tersebut.
Tertera yakni mekanisme pemberian sanksi dimaksud dalam Pasal 118 KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Peserta Pemilu yang diberikan sanksi pembatalan.
Kemudian, hasil klarifikasi diputuskan dalam rapat pleno. Sanksi pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
Mengenai hal ini, Ketua KPU Buton Selatan, Hastun menyayangkan hal tersebut sebab sejak awal partai sudah berjuang untuk meloloskan calonnya namun malah gugur begitu saja.
"Sangat disayangkan karena partai sudah berjuang sedari Awal untuk meloloskan partainya namun malah gugur,"ungkapnya, Sabtu(13/1/2024).
Untuk diketahui, pelaporan akhir LADK Kabupaten Buton Selatan 7 Januari 2024 lalu, hingga tenggat perbaikan laporan LADK yakni 12 Januari 2024 tercatat hanya 17 partai politik peserta pemilu yang rampung dan dinyatakan lengkap.