TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini kabar viral Nirina Zubir gegara nyatakan mundur dukung calon presiden dan calon wakil presiden atau Capres Cawapres.
Nama Nirina Zubir sampai trending topic X (Twitter dulu), Jumat (12/1/2024).
Alasan dari mundurnya Nirina Zubir ini tak terlepas dari kasus mafia tanah yang dialami dirinya.
Berjuang terkait kasus mafia tanah, namun tak kunjung selesai.
Bahkan kasus tersebut pun sudah sampai direspon Presiden Joko Widodo (Jokowi) namun tak juga terselesaikan.
Kini Nirina Zubir menyatakan sikapnya untuk tidak mendukung Capres Cawapres karena merasa tak ada kebijakan yang pasti untuk menuntaskan mafia tanah.
Seperti diketahui, Nirina Zubir akhir-akhir ini ramai jadi perbincanga gegara pernyataannya.
Baca juga: Tulisan Karangan Bunga dari Korban Mafia Tanah untuk Hadi Tjahjanto setelah Kini Jadi Menteri ATR
Ia menyatakan permintaan maafnya tak akan mendukung Capres Cawapres pada Pemilu 2024.
"Mohon maaf," unggah Nirina Zubir pada akun Instagram nya Kamis (11/1/2024).
Pada keterangan unggahan tersebut, disebutkan Nirina Zubir tentang alasannya memohon maaf.
"Dengan berat hati,
Na menyatakan mundur dari menyuarakan dukungan kepada paslon capres dan cawapres di tahun 2024," tulisnya.
"Kenapa?
Sampai sekarang masalah tanah yang Na alami BELUM ADA JALAN KELUAR, masalah mafia tanah masih ada.
Baca juga: Sosok 3 Tersangka Kasus Mafia Tanah Proyek Jalan Wisata Toronipa-Kendari Sulawesi Tenggara
Sejauh ini blm ada komitmen dari Calon Capres & Cawapres untuk masalah ini.
Hayo…sekarang adalah waktunya tuk membuktikan kalau ada yang bisa menyelesaikan masalah ini…Anda mau masyarakat percaya kan?," sambungnya.
Ia pun sempat mengungkit terkait dengan dirinya yang sudah mengadu ke Presiden Jokowi.
"Oiya pak @jokowi masalah tanah orang tua saya belum juga terselesaikan pak…padahal bapak sudah memberikan instruksi langsung…kemudian saya bingung," jelasnya.
Meski begitu, Nirina Zubir mengaku akan tetap memilih.
Dengan catatan, memilih Capres dan Cawapres yang mau menyelesaikan permasalahan mafia tanah.
"P.S: Dengan masalah yg na hadapi ini ‘na akan tetap voting…hanya saja jadi lebih cermat lagi saja memantau dan berharap ada capres dan cawapres yg mengangkat dan mau menyelesaikan permasalahan ini…sayang sekali kalau na sampe gak menggunakan
hak suara na…," jelasnya.
Sontak saja postingan Nirina Zubir itupun ramai dikomentari netizen.
Bahkan sejumlah rekan artis dengan akun centang biru turut berkomentar.
@hestipurwadinata: Duh berasaaa juga di akukkk .. sertifikat tanaah blm ditangan juga nih jelimett prosessnya uwawwwwww
@tiara_chikaa: Ini caption dan postingannya untuk keuntungan pribadi saja kah? jika di bantu makan di dukung Dan mksdnya apa mengajak untuk golput ya?
@ninaseptiani: Asliiii..!! Punya tanah warisan surat2nya ilang karna kondisi, catatannya masih ada di kelurahan.
Pas mau diurus sampe ada sertifikatnya lagi, oknumnya minta bagian lebih dr 60 persen dr harga tanah. Nangis! Berasa dirampok!
@hartonohosea: Kok sama tanahnya juga di serobot mafia ttp aparat diam saja malah 2 kaki
@maiaestiantyreal: Hukum ada, tapi justice nggak ada.. RIP justice #ripjustice
Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir
Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir senilai Rp17 miliar.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, para tersangka terbagi menjadi dua klaster.
"Pertama klaster pelaku, yang kedua adalah klaster notaris," kata Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Klaster pelaku merujuk kepada asisten rumah tangga (ART) keluarga Nirina, yakni Riri Kharisma dan suaminya, Edriyanto.
Lalu klaster notaris yang membantu pelaku memalsukan akta surat tanah milik keluarga Nirina. Mereka masing-masing yaitu Farida, Ina Rosaina dan Erwin Riduan.
Farida ditahan bersama kedua pelaku, sementara Ina dan Erwin masih dalam pemeriksaan.
Sementara itu, Kadiv Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus mengatakan, kasus ini berawal saat Cut Indria Martini yang adalah ibunda Nirina, sebelumnya sempat memercayakan pengurusan enam sertifikat tanah tersebut pada Riri Khasmita.
Bahkan saking percayanya, almarhumah ibu Nirina membiarkan surat tanah tersebut dipegang oleh pelaku.
Sayangnya, kepercayaan itu ternyata dimanfaatkan Riri dengan melakukan tindak pidana untuk menguasai hak dan kepemilikan dari surat tanah tersebut.
"Awalnya dipercaya oleh almarhum (ibu Nirina) untuk mengurus, pertama adalah pembayaran PBB dengan ngasih surat kuasa ke pelaku. Karena terlalu dipercaya pada saat itu oleh almarhum, bahkan sertifikatnya pun dipegang oleh si tersangka ini," terang Yusri.
"Pelaku ini kemudian melakukan pemalsuan surat untuk menguasai semuanya, maka dia ubah namanya. Dari enam sertifikat, satu diubah atas nama suaminya sedangkan yang lima surat lagi atas nama Riri."
Selain dibantu suami, Riri Khasmita tidak bekerja sendiri.
Ia memiliki kenalan seorang notaris bernama Farida dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tangerang yang melancarkan aksinya jadi mafia tanah.
Namun, Farida butuh bantuan notaris lainnya. Sebab, keenam aset properti milik ibunda Nirina Zubir seluruhnya berada di wilayah Jakarta Barat.
Pihak yang membantu Farida adalah Ina Rosaina dan Erwin Riduan.
Kasus ini terungkap setelah ibunda Nirina Zubir meninggal dunia pada 12 November 2019.
Sampai kemudian pada November 2020, keluarga Nirina mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.
Barulah Nirina dan keluarganya mengetahui bahwa enam sertifikat tanah keluarga Nirina Zubir telah balik nama.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378, 372, dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.
Kasus mafia tanah yang dialami Nirina Zubir yakni mantan ART ibunya, Riri Khasmita dan suami, menggelapkan sertifikat dan surat-surat atas aset keluarganya.
Atas kasus tersebut, keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian mencapai Rp 17 Miliar.
Nirina Zubir mengatakan, proses pengembalian surat tanah masih berlangsung dan belum menemui titik terang.
Terdakwa Riri Khasmita dan sumianya, Edrianto, divonis 13 tahun penjara atas kasus mafia tanah yang rugikan keluarga artis Nirina Zubir.
Vonis itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Selasa (16/8/2022).
Majelis hakim mengatakan, bahwa terdakwa mantan asisten rumah tangga (ART) Ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana pemalsuan surat tanah dan tindak pidana pencucian uang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian" kata hakim ketua, Syafrudin Ainor Rafiek dalam persidangan.
Majelis hakim menyatakan keduanya divonis hukuman penjara selama 13 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 13 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar," ungkap hakim ketua.
Keduanya didakwa Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang Udang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(*)
(TribunenwsSsultra.com/Desi Triana)(Tribunnews.com)