Satu nelayan berenang melarikan diri. Sementara tiga lainya Ucok, Maco dan Putra melawan petugas yang akan memeriksa kapal tersebut.
Tiga nelayan itu mengeroyok Bripka A, karena terdesak dan terpaksa (overmacht) polisi menembak para korban sebagai bentuk pembelaan diri.
"Beberapa kali melakukan penembakan acak tapi mengenai korban hingga luka-luka. Kondisinya anggota saat itu overmacht karena membela diri saat dikeroyok," jelas Ferry.
Ferry juga menyampaikan, dua personel Polairud itu saat ini sudah diperiksa Propam.
Sementara terkait penyebab pasti personel menembak sesuai dengan SOP penanganan kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan Propam.
Baca juga: Diwarnai Isak Tangis, Jenazah Korban Penembakan Oknum Polisi di Sultra Dibawa ke Desa Cempedak
"Karena kalau overmacht atau keadaan terpaksa tidak bisa diberi sanksi karena membela diri. Tapi kalau dari SOP melanggar maka akan diberi sanksi," jelas Ferry Walintukan. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)