Sultra Memilih

Cara Pindah Memilih di TPS Harus Diurus Langsung Sekarang Sebelum Pemilu 2024, Tak Bisa Diwakili

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini cara pindah memilih di TPS saat Pemilu 2024 sebaiknya harus diurus langsung dari sekarang. Bahkan kepengurusan pindah memilih tak boleh diwakili oleh siapapun. Hal ini berlaku untuk sejumlah masyarakat yang akan menggunakan hak pilih nya pada Februari mendatang.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini cara pindah memilih di TPS saat Pemilu 2024 sebaiknya harus diurus langsung dari sekarang.

Bahkan kepengurusan pindah memilih tak boleh diwakili oleh siapapun.

Hal ini berlaku untuk sejumlah masyarakat yang akan menggunakan hak pilih nya pada Februari mendatang.

Seperti diketahui, tak lama lagi Pemilu 2024 akan segera digelar.

Masyarakat Indonesia yang sudah masuk kategori wajib pilih tentunya harus mempersiapkan prosedur yang berlaku.

Salah satu persoalan yang sering dihadapi adalah saat sejumlah masyarakat kebingungan memilih karena telah berada di luar lokasi TPS yang seharusnya.

Misalnya, orang-orang yang merantau ataupun bekerja di daerah lain.

Baca juga: 1.606 Linmas Siap Dikerahkan Bantu Pengamanan Pemilu 2024 di 803 TPS se-Konawe, Ini Tugasnya

Sedangkan di KTP atau Kartu Tanda Penduduk tertera lokasi tempat tinggal sebelumnya.

Tentunya, masalah seperti ini harus segera diatasi.

Olehnya itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka layanan pindah memilih atau TPS di Pemilu 2024 bagi sejumlah masyarakat.

Bagi pemilih yang pindah domisili atau tempat tinggal dan telah terdaftar di DPT asal.

"Misal seseorang yang dulunya tinggal di Karanganyar dan terdaftar di DPT di sana."

"Kemudian saat ini, dia pindah ke Sragen atau luar daerah lainnya," kata Komisioner KPU Kabupaten Karanganyar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Devid Wahyuningtyas.

Jika dalam masalah tersebut, Devid menyebut dapat diatasi.

Caranya dengan mengajukan pindah domisili atau TPS.

Halaman
123