"Oleh APS tersebut Bawaslu telah menyurati dan mengimbau kepada peserta Pemilu dan bakal caleg untuk menertibkan APS dimaksud bersama dengan Pemda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat dalam konteks penertiban sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Ketertiban, Kenyamanan dan Keindahan (K3)," jelasnya.
Bawaslu Sulawesi Tenggara juga telah melangkan surat Nomor: 671/PM.00.01/K.SG/11/2023 tertanggal 17 November 2023 perihal imbauan tentang pemasangan alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di sepanjang jalan-jalan publik dan/atau di sekitar lokasi kegiatan. (*)
(TribunnewsSultta.com/La Ode Ari)