TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang buruh harian berinisial ET ditangkap Tim Narko 10 Polresta Kendari karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
ET sendiri ditangkap di rumahnya yang berada di Kelurahan Wua- Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (7/1/2024).
Dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti diduga sabu sebanyak 64,70 gram yang tersimpan dalam 56 sachet plastik bening.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Bahri mengatakan penangkapan tersebut bermula ketika pihaknya mendapat informasi adanya peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.
Setelah melakukan observasi dan penyelidikan tim Narko 10 kemudian melakukan penangkapan kepada ET beserta barang bukti diduga sabu didalam rumahnya yang berada di Wua Wua Kota Kendari.
Dalam interogasi polisi, ET mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya berinisia DO.
Sabu tersebut ditempelkan di jembatan Perlintasan Kendari - Konawe Selatan.
Baca juga: Antisipasi Cara Baru Kurir Selundupkan Narkoba di Kendari Sultra, Polisi Komunikasi Pihak Bandara
"Menurut tersangka ia mengenal DO lewat temannya melalui via handphone," ujar AKP Bahri saat konferensi pers di Polresta Kendari, Senin (8/1/2024).
Bahri menyebut dalam setiap transaksi tersangka mendapatkan keuntungan Rp100 ribu per gram.
"Sehingga keuntungan yang diperoleh sekitar tujuh juta rupiah," tuturnya. (*)
(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)