TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 583 orang di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap karena kasus tindak pidana narkoba sepanjang tahun 2023.
Hal ini diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah atau Polda Sultra saat merilis laporan akhir tahun 2023, Kamis (28/12/2023).
Baca juga: Tunggakan Kasus yang Belum Diselesaikan Polda Sulawesi Tenggara Sepanjang Tahun 2023
Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Dwi Irianto mengatakan dalam laporan tersebut, sebanyak 583 orang diamankan hasil pengungkapan 376 kasus yang ditangani Polda Sultra.
Kata dia, dari 376 kasus peredaran narkoba yang diungkap, Polda Sultra mengamankan sebanyak 16 kilogram barang bukti sabu dan ganja.
Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Laptop Mahasiswa di Kendari Sulawesi Tenggara
"Untuk barang bukti sabu seberat 14. 628 gram atau 14,6 kilogram. Ganja seberat 1.802,06 gram (1,8 kilogram) dan 100 butir pil PCC," ujar Brigjen Pol Dwi Irianto. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)