TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto mengatakan kondisi lingkungan hidup di Provinsi Sulawesi Tenggara dalam keadaan baik.
Hal itu disampaikan saat memaparkan kondisi pengelolaan lingkungan hidup di Sultra kepada Tim Panelis dalam rangka penilaian Nirwasita Tantra 2023 secara virtual, di Kantor Gubernur Sultra, Jumat (29/12/23).
Andap Budhi menyebut lingkungan Sultra dalam kondisi baik ditandai berdasarkan beberapa pencapaian nilai Indeks Kualitas Udara (IKU), Air (IKA), Air Laut (IKAL), Lahan (IKL).
Maupun Indeks Lingkungan Hidup yang rerata capaiannya lebih tinggi dari target nasional dan target RPJMD yang telah ditentukan.
"Kondisi lingkungan hidup di Sultra, alhamdulillah dalam keadaan baik," ujar Andap Budhi Revianto melalui rilis yang diterima TribunnewsSultra.com.
Baca juga: Agenda HUT ke-17 Konawe Utara Sabtu, 30 Desember 2023, Pawai Karnaval Budaya, Lomba Fashion Show
Ia menyebut saat ini IKU Sultra sebesar 92.83 lebih tinggi dari target nasional yakni 84.4 dan RPJMD 2018-2023 yaitu 89.13, IKA sebesar 61.28 lebih tinggi dari nasional 55.4 dan RPJMD 2018-2023 sebesar 53.35.
Lalu, IKAL sebesar 79.64 lebih tinggi dari nasional 60 dan RPJMD 2018-2023 sebesar 75.81, IKL sebesar 74.86 lebih tinggi dari RPJMD 2018-2023 yaitu 77.14.
Terakhir, IKLH di angka 78.41 lebih tinggi dari dari RPJMD 2018-2023 yaitu 74.05 dan dibandingkan tahun sebelumnya pada angka 73.79.
Selanjutnya, dalam rangka mengatasi dan menekan empat isu prioritas tentang lingkungan hidup yaitu isu pertambangan, persampahan, alih fungsi lahan, serta isu pencemaran dan kerusakan laut, Pemprov Sultra telah menerbitkan delapan regulasi.
Kedelapan regulasi tersebut di antaranya:
Baca juga: Filosofi Formasi Tari Modinggu yang Bakal Ditampilkan saat HUT ke-17 Konawe Utara Sulawesi Tenggara
1. Pergub Sultra Nomor 30 Tahun 2019 yang mengatur tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
2. Pergub Nomor 48Tahun 2021 yang mengatur tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Rencana Umum Energi Daerah;
3. Perda Nomor 2 Tahun 2021 yang mengatur tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sultra;
4. Keputusan Gubernur Nomor 701 Tahun 2022 yang mengatur tentang Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Reklamasi dan Pemulihan Lingkungan Lahan Eks Tambang dan Pembangunan Kawasan Khusus Terintegrasi, Komprehensif dan Berkelanjutan;
5. Keputusan Gubernur Nomor 603 Tahun 2023 tentang Status Tanggap Darurat Kekeringan;
Baca juga: Harga Sayur-sayuran di Pasar Wameo Baubau Sulawesi Tenggara Masih Stabil Jelang Tahun Baru 2024