TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir jalani sidang pembacaan vonis putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Kendari, Rabu (27/12/2023).
Diketahui mantan Wali Kota Kendari itu dituntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan tindak pidana korupsi perizinan pendirian gerai PT Midi Utama Indonesia di Kendari.
Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, Eks Wali Kota Sulkarnain Kadir hadir dimuka persidangan ditemani dengan kuasa hukumnya.
Saat ini Sulkarnain Kadir sudah berada di dalam ruang persidangan mendengarkan isi putusan.
Termasuk akan mendengarkan Amar putusan yang dibacakan oleh hakim.
Baca juga: Ketua Majelis Hakim Sidang Kasus PT Midi Utama Indonesia di Kendari Sulawesi Tenggara Diganti
Hingga berita ini terbit, Majelis hakim PN Tipikor Kendari sementara membacakan isi putusan dengan terdakwa mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sawal)