TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) membakar barang bukti sabu seberat 1,4 kilogram, Kamis (14/12/2023).
Jika ditunaikan jumlah barang bukti yang dibakar tersebut mencapai Rp2,1 miliar.
Barang bukti narkoba yang dibakar ini merupakan hasil pengungkapan tiga kasus selama satu bulan terakhir.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol R Bambang Tjahjo Bawono dalam rilisnya mengatakan jika diuangkan barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni Rp2.128.170.000.
Baca juga: Polda Sulawesi Tenggara Telusuri Aliran Uang Bandar Narkoba, Sudah Kantongi Identitas Pelaku
Adapun nyawa yang diselamatkan dari pemusnahan tersebut yakni sebanyak kurang lebih 20 ribu orang.
"Kalau kita asumsikan setiap orang menggunakan 0,1 gram sabu berarti yang kita selamatkan kurang lebih 20 ribuan orang," tuturnya, Kamis (14/12/2023).
Selain melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, dalam penangkapan itu Polda Sultra juga memusnahkan ganja, ekstasi, dan pil PCC.
"Selain sabu, kita juga musnahkan ganja, ekstasi dan pil PCC," tuturnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)