Polda Sultra Musnahkan Narkoba

Polda Sulawesi Tenggara Bakar Barang Bukti 1,4 Kilogram Narkoba, Nilainya Capai Rp2,1 Miliar

Penulis: Sugi Hartono
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) membakar barang bukti sabu seberat 1,4 kilogram, Kamis (14/12/2023). Jika ditunaikan jumlah barang bukti yang dibakar tersebut mencapai Rp2,1 miliar.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) membakar barang bukti sabu seberat 1,4 kilogram, Kamis (14/12/2023).

Jika ditunaikan jumlah barang bukti yang dibakar tersebut mencapai Rp2,1 miliar.

Barang bukti narkoba yang dibakar ini merupakan hasil pengungkapan tiga kasus selama satu bulan terakhir.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol R Bambang Tjahjo Bawono dalam rilisnya mengatakan jika diuangkan barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni Rp2.128.170.000.

Baca juga: Polda Sulawesi Tenggara Telusuri Aliran Uang Bandar Narkoba, Sudah Kantongi Identitas Pelaku

Adapun nyawa yang diselamatkan dari pemusnahan tersebut yakni sebanyak kurang lebih 20 ribu orang.

"Kalau kita asumsikan setiap orang menggunakan 0,1 gram sabu berarti yang kita selamatkan kurang lebih 20 ribuan orang," tuturnya, Kamis (14/12/2023).

Selain melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, dalam penangkapan itu Polda Sultra juga memusnahkan ganja, ekstasi, dan pil PCC.

"Selain sabu, kita juga musnahkan ganja, ekstasi dan pil PCC," tuturnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)