Oldi mengtakan, memang saat ini pihak keluarga nelayan korban penembakan belum memberikan surat kuasa pendampingan hukum.
Namun, pihak bersama tim kuasa hukum sudah memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga saat masih di rumah sakit.
Oldi mengungkapkan, pihaknya belum mengambil langkah untuk proses pidana terhadap dua oknum polairud karena dua anggota polisi itu masih di proses etik karena penggunaan senjata api.
"Kita tidak bisa mengambil langkah untuk proses pidana karena pihak keluarga nelayan masih kondisi berduka," ungkapnya.
Baca juga: Video Viral Keluarga Nelayan Korban Penembakan Oknum Polisi Sultra Sepakat Damai, Kata Kuasa Hukum
Meski begitu, jika sudah ada kesepakatan damai pihak keluarga nelayan dengan polisi, maka kuasa hukum menghargai keputusan tersebut.
"Karena dalam kasus ini pihak keluarga korban yang punya kewenangan untuk tidak melanjutkan proses pidana, tapi menyelesaikan secara retorative justice,"ujarnya.
"Dengan kesepakatan itu juga, kita sebagai kuasa hukum atau pendamping hukum berhenti untuk memberikan advokasi," tutur Oldi.
(*)
(TribunnewSSultra.com/La Ode Ari)