TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah daftar barang bukti yang diamankan polisi saat menangkap pengedar narkoba di Jalan Sao Sao, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari sebelumnya melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba berinisial AS.
AS diamankan oleh polisi di Jalan Sao Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Selasa (28/11/2023).
Kasi Humas Polresta Kendari, IPDA Haridin mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat, jika di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
Saat ini, AS sudah diamankan di Mako Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan, termasuk melakukan pengembangan pelaku lain dalam kasus ini.
Baca juga: 24 Unit Motor Diamankan Dari 7 Pelaku Curanmor di Kendari Sulawesi Tenggara, Imbauan Polisi
"Kami saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima TribunnewsSultra.com, Selasa (28/11/2023).
Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan kasus peredaran narkoba yakni:
- 2 sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto satu gram
- 1 unit Handphone
- 1 unit timbangan digital
- 1 bungkus berisi sachet-sachet plastik bening kosong ukuran kecil
- 2 potongan pipet warna merah pembungkus narkotika diduga jenis sabu.
- 1 sendok sabu dari pipet.
- 1 tas warna hitam. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)