4 Nelayan di Konsel Sultra Ditembak

Pengurus Kekar Bajo Sultra Harap Proses Hukum Penembakan 4 Nelayan di Konsel Bisa Transparan

Penulis: Laode Ari
Editor: Muhammad Israjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil ketua 1 pengurus kerukunan keluarga Bajo (Kekar Bajo) Sulawesi Tenggara, Irwansyah (tengah). Berharap polisi yang menangani kasus penembakan 4 nelayan bisa transparan.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pengurus Kerukunan Keluarga Bajo (Kekar Bajo) Sulawesi Tenggara (Sultra), berharap kepolisan transparan menangani kasus oknum polisi tembak empat nelayan di Konawe Selatan (Konsel).

Kekar Bajo Sultra akan terus mengawal kasus tersebut, hingga ke pengadilan agar tidak terkesan ditutup-tutupi selama proses hukum.

Hal tersebut disampaikan Ketua I Kekar Bajo Sultra, Irwansyah dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Ini Fakta-Fakta Penembakan 4 Nelayan di Perairan Cempedak Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara

Ia mengatakan, mengecam keras tindakan oknum polisi yang diduga menjadi pelaku penembakan 4 nelayan, yang merupakan masyarakat bajo di Desa Cempedak, Kecamatan Laonti, Konsel.

Aksi penembakan nelayan ini, mengakibatkan satu nelayan meninggal dan tiga orang luka-luka.

"Kami akan melakukan berbagai upaya termasuk upaya hukum atas tindakan penembakan tersebut.

"Guna tercapainya proses hukum berkepastian dan berkeadilan terhadap para korban," ujarnya.

Irwansyah yang juga dosen di Fakultas Hukum UHO Kendari menyampaikan, hukum harus menjadi access to justice bagi masyarakat sebagai adresat hukum.

Secara hukum juga memiliki hak baik, sebagai korban maupun pelaku.

Baca juga: Propam Tahan 1 Anggota Ditpolair Bripka A Terkait Kasus Penembakan Nelayan di Laonti Konawe Selatan

Harus ada proses penegakan hukum yang berkepastian dan berkeadilan terhadap peristiwa ini.

Karena menurutnya, peristiwa itu bukan sebagai alasan petugas dalam upaya penindakan kriminal tetapi juga murni peristiwa pidana.

"Penyidikan nantinya harus dilakukan secara transparan. Investigasi dan observasi terhadap barang bukti/alat bukti guna membuat terang secara materil, tindakan penembakan yang terjadi sebagai suatu peristiwa pidana," jelasnya.

Irwansyah mengungkapkan hal tersebut harus dilakukan, mengingat tindakan oknum polisi mengakibatkan hilangnya nyawa.

Baca juga: Hasil Pengembangan Pelaku Curanmor di Kendari Sultra, Polsek Poasia Amankan Lagi Dua Pencuri Motor

Bahkan secara hukum tidak ada pembenaran atas suatu tindakan mengakibatkan hilangnya nyawa masyarakat.

Selain itu, polda harus menyampaikan secara transparan dengan tindakan penembakan itu dilalukan sesuai SOP ataupun inprosedural di kepolisian.

Halaman
12