Sultra Memilih

Jelang Masa Kampanye, Pj Gubernur Sultra Ingatkan Netralitas ASN Berlaku di Luar Jam Kerja

Penulis: Dewi Lestari
Editor: Muhammad Israjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara (Sultra) mendeklarasikan netralitas ASN, Rabu (15/11/2023).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, ingatkan ASN agar netralitas jelang masa kampanye. 

Seluruh ASN di lingkup Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten Kota se Sulawesi Tenggara (Sultra) mendeklarasikan netralitas ASN, Rabu (15/11/2023).

Dihadiri 238 peserta dari ASN masing-masing sekda beserta Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Sultra, Bupati dan Walikota.

Hingga jajarannya yakni sekda kabupaten dan kota, inspektur, kesbangpol, dan Kepala BKPSDM.

Baca juga: 18 Partai Politik di Kabupaten Konawe Gelar Deklarasi Pemilu Damai, Wujudkan Komitmen 4 Ini

Turut hadir Ketua DPRD dan Forkopimda Tingkat Satu Provinsi Sultra, Pimpinan Instansi vertikal, termasuk Direktur Wasdal I BKN RI yang hadir secara virtual.

Andap Budhi Revianto mengatakan, setiap ASN tidak boleh berpihak pada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. 

Aturan tersebut tidak hanya berlaku selama jam kerja saja, namun di luar jam kerja.

“Sesaat lagi kita memasuki masa kampanye. Status ASN melekat pada diri kita dua puluh empat jam sehari. Karena itu, netralitas ASN tidak hanya terbatas pada jam kerja, namun sampai di luar jam kerja” kata Andap Budhi Revianto, Rabu (15/11/2023).

Andap menyebutkan hasil evaluasi Bawaslu tahun 2020 tercatat 76 pelanggaran netralitas ASN di Sultra, sehingga Sultra menjadi Provinsi dengan pelanggaran netralitas ASN tertinggi se-Indonesia.

Baca juga: Guyonan Ruksamin Soal Gubernur Sultra Saat Deklarasi Pemilu Damai 2024, Abdurrahman Shaleh Sebut Ini

Pemprov Sultra dalam upaya prevensi, secara progresif telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023 tentang Netralitas ASN di Sultra.

SE ini memuat bentuk-bentuk pelanggaran yang harus dihindari oleh ASN, termasuk pelanggaran di dunia maya. 

Pelanggaran netralitas meliputi pemasangan spanduk atau baliho atau alat peraga, mengikuti sosialisasi deklarasi partai politik.

Kemudian menjadi anggota tim pemenangan, hingga mengumpulkan KTP bagi Pasangan calon tertentu.

Selain itu, pelanggaran dapat terjadi pada media sosial, meliputi membuat postingan, komentar, menyebarkan, menyukai, mengikuti akun, atau bergabung dalam grup pemenangan bakal calon Presiden atau Wakil Presiden, anggota legislatif, hingga kepala daerah. 

“ASN jangan mengunggah foto bersama kandidat, meskipun itu keluarga kita sendiri. Perhatikan juga posisi jari kita yang seringkali menunjukkan angka tertentu ketika berfoto, mari bijak bermedia sosial” ujarnya.

Baca juga: Aiman Bingung Dilaporkan Gegara Diduga Sebut Polisi Tak Netral: Saya Menyebut Oknum Bukan Institusi

Halaman
12