"Adapun atas tuduhan tersebut saya merasa sangat dirugikan, dan saya siap menempuh jalur hukum."
"Dan pada yang melakukan tuduhan tersebut, saya minta untuk itikad baiknya," tegasnya.
MF pun telah melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY.
Dari laporan itu, aparat kepolisian kemudian mengamankan RAN, penyebar informasi bohong.
Sebelumnya, pihak kampus juga telah menelusuri kebenaran terkait informasi dugaan pelecahan seksual tersebut.
Pihak kampus juga telah memanggil MF.
Dalam klarifikasinya kepada pihak Kampus, MF juga membantah melakukan pelecehan seksual.
Dari situ, pihak kampus menyimpulkan bahwa kabar dugaan pelecehan seksual itu hoaks.
"Iya sudah dikonfirmasi dan terduga berani bersumpah, berani mempersilakan diperiksa akun handphone-nya."
"Jadi (terduga) sudah dipanggil dan ternyata itu fitnah," kata Dekan FMIPA, Dadan Rosana, Jumat (10/11/2023), dikutip dari TribunJogja.com.
(*)
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Milani Resti, TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)