Berita Konawe

Dugaan Pj Bupati Konawe Harmin Ramba Melanggar Netralitas, Bawaslu Sebut Laporan Sudah Tahap Proses

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aliansi Pemerhati Pemerintah Kabupaten Konawe gelar unjuk rasa tandingan, Senin (6/11/2023). di Kantor Bawaslu Konawe, terkait dukungan untuk Pj Bupati Harmin Ramba yang diduga melanggar netralitas ASN.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Aliansi Pemerhati Pemerintah Kabupaten Konawe gelar unjuk rasa tandingan, Senin (6/11/2023).

Terkait tak adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN, yang dilakukan Pj Bupati Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Harmin Ramba.

Dalam aksi ini, puluhan demostran mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Konawe.

Mereka menyebut Harmin Ramba telah melaksanakan banyak program pembangunan daerah.

Baca juga: Mendagri Ingatkan ASN Sultra Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024, Harap Bawaslu Maksimalkan Peran

Sementara laporan terkait netralitas Pj Bupati Konawe, para pengunjuk rasa menyebut fitnah.

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Sengketa Bawaslu Konawe, Restu menyebut laporan yang masuk terkait netralitas Harmin Ramba dalam proses, Namun belum bisa ditentukan statusnya.

“Hari ini teman-teman dari Aliansi Pemerhati Pemkab Konawe datang ke Bawaslu mempertanyakan laporan tersebut."

"Sudah kami terima tempo hari, terkait dengan dugaan netralitas yang dilakukan oleh Pj Bupati Konawe.”

“Bawaslu tidak dapat memberikan komentar apa-apa, terkait apakah ada pelanggaran atau tidak, karena laporan tersebut masih dalam proses,” beber Restu.

Restu menjelaskan, ada beberapa tahap yang harus dilalui, untuk menentukan status laporan tersebut.

Apakah ada pelanggaran atau tidak, termasuk uji formil dan materil.

Baca juga: Bawaslu Sulawesi Tenggara Buka Layanan Pengaduan Usai Penetapan DCT Pemilu 2024, Ini Jadwalnya

“Sudah berjalan dua hari, saat laporan ini masuk, kami sementara menelaah dan memeriksa unsur formil materil berkas-berkas laporan yang sudah masuk.”

“Jika nanti ternyata unsur formil materilnya sudah terpenuhi, maka akan kami buat analisis hukumnya, kemudian kamu buat kajian awalnya untuk pleno di tingkat pimpinan," katanya

Dalam penentuan status ini pihaknya mempunyai waktu dalam 7 hingga 14 hari masa kerja.

Restu turut menyinggung bahwa Bawaslu Konawe selalu profesional menjalankan tugas dan fungsinya.

“Kami tidak terlalu banyak mengomentari terakait isu-isu apapun yang berkembang di masyarakat.

"Pastinya kami yakinkan masyarakat, Bawaslu Konawe profesional menjalankan tugas dan fungsi kami sebagai pengawas pemilu. Kami tidak pandang bulu” tutupnya. (*) 

(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)