Penetapan DCT Sultra

KPU Sulawesi Tenggara Ingatkan Parpol dan Caleg Pemilu 2024 Tak Lakukan Kampanye di Luar Jadwal

Penulis: Naufal Fajrin JN
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Sulawesi Tenggara atau Sultra ingatkan partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 tak lakukan kampanye di luar jadwal. Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Sultra, Asril, Jumat (3/11/2023).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Sulawesi Tenggara atau Sultra ingatkan partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 tak lakukan kampanye di luar jadwal.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Sultra, Asril, Jumat (3/11/2023).

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan KPU atau PKPU 3 Tahun 2022, jadwal kampanye baru bisa dilakukan pada 28 November 2023 mendatang dan berakhir pada 10 Februari 2024.

Asril mengingatkan agar para peserta Pemilu 2024 tak melanggar aturan tersebut.

Baca juga: Kotak Suara dan Segelnya Sudah Diterima KPU Muna Sulawesi Tenggara, Masih Akan Disortir

Hal ini dilakukan semata-mata agar tak terjadi delik soal kampanye di luar jadwal.

"Kami dari KPU tentu akan mengingatkan mereka supaya mereka tidak melakukan hal-hal yang tidak kita inginkan bersama," terang Asril.

Terlebih dengan maraknya baliho yang memiliki unsur kampanye bertebaran di mana-mana saat ini, ia menegaskan seharusnya sesuai pada tempat yang telah disepakati bersama dengan pemerintah daerah.

Sementara, Asril mengaku hingga sekarang soal kesepakatan tempat tersebut belum disampaikan kepada seluruh peserta Pemilu 2024.

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Siaga di KPU Sultra Jelang Penetapan DCT Caleg DPRD Sulawesi Tenggara

"Harus ditempatkan pada tempat-tempat yang sudah kita sepakati dengan pemerintah daerah. Kalau ini kan belum kita sampaikan kepada seluruh peserta," bebernya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)