Hazamuddin menyampaikan, untuk caleg yang berstatus mantan napi ada tiga berkas yang wajib dimasukkan pada saat mendaftar.
Berkas tersebut yakni surat putusan pengadilan, surat keputusan kepala Lapas bahwa caleg itu tidak lagi memiliki hubungan atas kasus hukum. Serta pernyataan bahwa caleg itu merupakan mantan napi.
"Caleg dari Gerindra itu tidak memasuklan tiga syarat dokumen sebagai mantan napi. Karena pada saat mendaftar juga tidak menyampaikan ke KPU," jelas Hazamuddin. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)