TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Wakil Bupati Kolaka, Muhammad Jayadin resmi menjadi Pelaksana Tugas atau Plt Bupati Kolaka menggantikan Ahmad Safei, Kamis (2/11/2023).
Muhammad Jayadin, mengatakan dilantiknya ia sebagai Plt Bupati Kolaka, karena Ahmad Safei mendaftar sebagai bakal Calon Legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Setelah menerima Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Kamis (2/11/2023), dirinya akan mengisi sisa masa jabatan Bupati Kolaka selama dua bulan, karena masa jabatan Bupati Kolaka akan berakhir pada 30 Desember 2023.
"Jadi dalam dua bulan ini, kita akan maksimalkan program-program yang masih banyak belum selesai," kata Muhammad Jayadin, Kamis (2/11/2023).
Kata dia, sebagai Plt Bupati, dirinya akan berusaha kejar program yang belum selesai agar cepat dituntaskan, paling tidak memaksimalkan agar di akhir masa jabatan hanya tinggal beberapa item kegiatan yang harus diselesaikan.
Baca juga: Sosok Muhammad Jayadin, Wabup Kolaka Kini Resmi Jabat Plt Bupati Gantikan Ahmad Safei
Karena menurutnya, yang namanya program akan susah jika harus diselesaikan hingga 100 persen, tetapi ia akan berusaha semaksimal mungkin hingga batas terakhir.
Kemudian yang menjadi penekanan terkait isu nasional seperti penurunan stunting, pengendalian inflasi, dan kemiskinan ekstrem akan manjadi perhatian.
"Terkait stunting misalnya, itu merupakan suatu kewajiban kita agar stunting ini bisa kita turunkan presentasinya. Lalu angka kemiskinan dan inflasi juga akan menjadi perhatian," tuturnya.
Angka stunting di Kolaka saat ini berada pada angka 16 persen, tetapi ada terget di tahun 2024 harus bisa mencapai target nasional yakni di bawah 14 persen.
Pemda Kolaka berkeyakinan selagi memaksimalkan koordinasi dan komunikasi dengan semua pihak yang ada di daerah, maka angka nasional itu di tahun 2024 akan tercapai.
Baca juga: Profil Ahmad Safei, Sosok Bupati Kolaka Dua Periode Siap Maju Berebut Kursi DPR RI, Harta Kekayaan
Selain itu, ada tugas yang harus difasilitasi di daerah yakni menyelesaikan rangkaian-rangkaian terkait Pemilu, khususnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sehingga dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan tahapan yang ditetapkan oleh penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU). (*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)