Berita Sulawesi Tenggara

Beda Versi Hitungan Tunggakan Pajak Permukaan Air, Pemprov Sultra Rp26 Miliar, PT VDNI Rp361 Juta

Penulis: Laode Ari
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara masih mempertemukan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov Sultra) dengan PT Virtue Dragon Nickel Industry soal tunggakan pajak permukaan air PT VDNI. Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan, jaksa pengacara negara sudah mempertemukan pihak Bapenda dengan konsultan pajak dari PT VDNI untuk membahas jumlah hitungan tunggakan yang berbeda.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara masih mempertemukan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov Sultra) dengan PT Virtue Dragon Nickel Industry soal tunggakan pajak permukaan air PT VDNI.

Hal tersebut setelah Kejati Sultra diberikan surat kuasa oleh Pemprov Sultra melalui Bapenda untuk menagih perusahaan yang tidak patuh terhadap pajak daerah.

Terdapat tiga perusahaan yang diberikan kuasa ke Kejati Sultra untuk menagih tunggakan pajak, yakni PT VDNI di Morosi Konawe, PT Adi Kartiko dan PT Pernik di Kolaka.

Untuk PT VDNI, Kejati Sultra menerima kuasa dari Pemprov Sultra karena perusahaan smelter nikel tersebut menunggak pajak permuakam air senilai Rp26 miliar.

Nilai tunggakan pajak itu belum dibayarkan PT VDNI sejak 2017 sampai 2020.

Baca juga: Besaran Dana Dialokasikan Pemkab Konut Turunkan Angka Kemiskinan, Stunting, Jaga Ketahanan Pangan

Sementara, PT VDNI tidak mau membayar pajak karena dari hitungan pihak perusahaan nilai tidak mencapai miliaran rupiah.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan, jaksa pengacara negara sudah mempertemukan pihak Bapenda dengan konsultan pajak dari PT VDNI untuk membahas jumlah hitungan tunggakan yang berbeda.

"Sudah dua kali Kejati Sultra mempertemukan pihak Pemprov Sultra dengan PT VDNI untuk membahas tunggakam pajak itu," ujarnya.

Dody menjabarkan, dari hitungan Pemprov Sultra, PT VDNI menunggak pajak permukaan air mencapai Rp26 miliar.

Kata dia, perhitungan besaran tarif pajak ini berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Sultra.

Baca juga: Keterangan Saksi PT Midi Tidak Konsisten, Hakim Tunda Pembacaan Vonis Sekda Kendari Ridwansyah

"Jadi perhitungan dan perkalian besaran tarif pajak itu dari UU Nomor 28 dan Pergub Sultra," ujarnya.

Sementara, pihak PT VDNI menolak membayar, kerena perhitungan tarif pajak yang akan dibayar perusahaan hanya sebesar Rp361 juta.

Hitungan PT VDNI untuk tarif berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 368 /KPTS/M/2017 tentang Harga Dasar Air Permukaan.

"Jadi perhitunganya beda, regulasinya juga beda," kata Dody.

Karena dua versi perhitungan pajak yang berbeda, pihak VDNI meminta akan menyurat ke Pemprov Sultra melalui Pj Gubernur soal pembetulan tarif pajak permukaan air tersebut.

Baca juga: Pj Bupati Bombana Burhanuddin Hanya Lempar Senyum dan Beri Tanda OK Usai Diperiksa Kejati Sultra

"Jadi dari hasil pertemuan itu yang nantinya kami bersama lagi dengan PT VDNI dan Pemprov Sultra," tutur Dody. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)