Sultra Memilih

Parpol dan Bacaleg di Sultra Diminta Segera Bongkar Baliho Terpasang, Diberi Waktu Sampai Sabtu

Penulis: Laode Ari
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta bacaleg dan parpol membongkar baliho yang menyerupai alat peraga kampanye. Hal tersebut diputuskan setelah KPU dan Bawaslu menggelar rapat koordinasi pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 dengan pengurus partai politik dan bakal calon anggota DPD di Sulawesi Tenggara, Kamis (26/10/2023).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta bacaleg dan parpol membongkar baliho yang menyerupai alat peraga kampanye.

Hal tersebut diputuskan setelah KPU dan Bawaslu menggelar rapat koordinasi pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 dengan pengurus partai politik dan bakal calon anggota DPD di Sulawesi Tenggara, Kamis (26/10/2023).

Dalam rapat tersebut, KPU bersama Bawaslu meminta parpol membongkar baliho bakal calon legislatifnya yang terpasang serampangan dengan waktu 2x24 jam.

"Kami minta seluruh partai politik agar menyampaikan kepada bacalegnya di tinggkat provinsi dan kabupaten/kota bisa menertibkan dulu alat peraga sosialisasinya yang menyerupai alat peraga kampanye," ungkap Ketua KPU Sultra, Asril saat diwawancarai, Kamis (26/10/2023).

Asril menuturkan, imbauan tersebut juga disampaikkan kepada calon anggota legislatif perorangan atau caleg DPD RI.

Baca juga: Bawaslu Sulawesi Tenggara Tegaskan Penertiban Baliho Caleg Pemilu 2024 Kewenangan Pemerintah dan KPU

"Begitu pula dengan bakal calon perseorangan DPD RI, untuk meminta LO agar menertibkan dulu alat peraga sosialisasinya," lanjutnya.

Asril menjelaskan, perintah menertibkan sendiri alat peraga sosialisasi atau baliho yang terpasang dirtempat umum bagi setiap bacaleg karena belum masuk tahapan kampanye sebagaimana diatur KPU.

"Jadi itu untuk kita sama-sama mematuhi PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum," ujarnya.

Asril mengatakan, masa kampanye sesuai tahapan KPU baru ditetapkan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Ia juga menyampaikan, perintah agar menurunkan alat peraga sosialisai tersebut dalam waktu 2x24 jam karena menjaga ketertiban umum.

Baca juga: Bilik Suara Pemilu 2024 yang Diterima Masih Kurang, KPU Kendari Sulawesi Tenggara Menyurat ke Pusat

"Kalau disepakati waktunya 2x24 jam berlaku mulai hari ini berarti batas waktunya sampai Sabtu pukul 16.00 Wita," katanya.

Hal tersebut juga menjadi kesepakatan bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah Daerah.

"Karena ini kita bicara tentang penertiban umum. Kalau di Kota Kendari penertiban itu mengacu pada Perwali Nomor 10 Tahun 2014 tentu menyangkut estetika atau wajah kota," jelas Asril. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)