Berita Sulawesi Tenggara

BKD Sebut Banyak Pelamar Tak Lolos Seleksi Berkas PPPK Sulawesi Tenggara Tahun 2023, Ada 1.094 Nama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan beberapa penyebab banyak calon PPPK lingkup Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sultra tidak lolos tahapan seleksi berkas penerimaan PPPK dan CPNS 2023.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan beberapa penyebab banyak calon PPPK lingkup Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sultra tidak lolos tahapan seleksi berkas penerimaan PPPK dan CPNS 2023.

Berdasarkan catatan resmi dari BKD Sultra, yang telah diusulkan ke Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda) PPPK Pemprov Sultra Asrun Lio, pada 18 Oktober 2023.

Dari 7.500 pendaftar, hanya 4.538 pelamar PPPK lingkup Pemprov Sultra dinyatakan lulus dalam tahapan seleksi berkas tersebut, sedangkan yang tidak lulus sebanyak 1.094 pelamar.

Sementara sisanya sekira 1.868 merupakan pelamar yang hanya sampai pada tahapan pembuatan akun tanpa menyelesaikan proses pendaftaran.

"Jumlah pendaftar dan yang submit berbeda karena kemungkinan ada sebagian pelamar yang hanya sampai tahap pembuatan akun tapi tidak dilanjutkan. Untuk pendaftar itu ada 7.500 pelamar, ini hanya pendaftaran saja, karena yang submit itu sekira 6.000 pelamar," ujar Admin SSCASN Pemprov Sultra Rajab kepada TribunnewsSultra.com, Jumat (20/10/2023).

Ia mengatakan ketidaklulusan ribuan pelamar itu karena tidak memenuhi syarat atau TMS, diantaranya pelamar hanya mengupload dokumen berupa fotocopy, bukan file dokumen yang asli, khususnya untuk dokumen ijazah dan transkrip nilai.

Sementara dokumen lainnya dapat mengupload berupa fotocopy, dengan alasan berkasnya hilang namun harus disertakan dengan bukti kehilangan dari kepolisian.

Baca juga: Hak Pegawai PPPK Setelah RUU ASN Disahkan, Berhak Cuti, Dapat JHT, Fasilitas, hingga Perlindungan

"Ini kan fatal kalau ijazah dan transkrip bukan asli (fotocopy). Kalau misalnya surat lamaran ada kekurangan masih bisa ditoleransi tapi kalau dua berkas itu tidak," terangnya.

Selain itu, TMS juga disebabkan karena banyak pelamar yang bukan berdomisili di Sultra, sebab untuk PPPK Lingkup Pemprov Sultra tahun ini memang diperuntukkan bagi warga domisili Sultra.

"Kita tidak membatasi hanya berdasarkan pengalaman tahun lalu, sudah terangkat tetapi tidak pernah masuk kantor, sehingga syaratnya harus domisili Sultra," jelasnya.

(*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)