Sultra Memilih

Perusahaan Pertambangan di Sultra Diminta Bentuk TPS Khusus dan Liburkan Karyawan Saat Pemilu 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta perusahaan pertambangan membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Sultra, Asril saat audiensi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara pada Rabu (27/9/2023).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta perusahaan pertambangan membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Sultra, Asril saat audiensi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara pada Rabu (27/9/2023).

"Kami meminta ketegasan Pj Gubernur Sultra untuk melakukan koordinasi kepada pihak perusahaan khususnya pertambangan untuk membuka TPS Khusus dan meliburkan para wajib pilihnya," ujarnya.

Asril berharap kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar memberikan asuransi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 sesuai Instruksi Presiden.

Baca juga: Pemprov Sultra Bakal Bantu Akses Transportasi Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 ke Wilayah 3T

Sekretaris Daerah atau Sekda Sultra, Asrun Lio menanggapi permintaan pengadaan TPS Khusus di wilayah perusahaan pertambangan atau lokasi-lokasi lain.

Asrun Lio mengatakan Pemprov Sultra akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk meminta kepada pihak perusahaan meliburkan karyawannya pada saat hari pemungutan suara.

Selanjutnya, terkait dengan asuransi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada petugas KPPS, Pemprov Sultra juga akan melakukan koordinasi dengan pihak BPJS.

"Masih menyiapkan dana-dana kontigensi untuk keperluan yang mendesak, karena jumlahnya sangat besar memang harus ada jaminan pekerja jika terjadi sesuatu apabila sedang bertugas,” ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)