TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera berharap agar Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan sebelum 28 November 2023.
Salah satu pasal dalam RUU ASN ini disebut-sebut akan memberikan solusi terbaik dalam penangan masalah tenaga honorer.
Menurut Mardani, RUU ini seharusnya segera disahkan menjadi UU ASN terbaru karena banyak tenaga honorer yang menggantungkan harapan.
"Kami sangat berharap sebelum 28 November 2023, kita punya payung hukum yang kuat,” ujar politikus PKS itu pada Rabu (20/9/2023), sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com.
“Agar para honorer itu tidak merasa merasakan penderitaan,” sambungnya menandaskan.
Meskipun RUU ASN diahkan menjadi UU ASN, tenaga honorer tidak serta merta diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengangkatan akan dilakukan secara bertahap sebelum dihapus pada Desember 2024.
Baca juga: Sesuai RUU ASN, 3 Hal Ini Batalkan Tenaga Honorer Diangkat Menjadi ASN, Baik PPPK Maupun PNS
Pemerintah memang akan mencari solusi terbaik agar tenaga honorer menjadi ASN. Tetapi tidak semua.
Dikabarkan bahwa pemerintah telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit tenaga honorer yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hasil audit ini akan menjadi rujukan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN. Tenaga honor yang sudah lama mengabdi, akan segera diangkat. Sedangkan yang baru, akan menjadi ASN secara bertahap.
Selain itu, pemerintah juga membuka peluang memecat honorer. Mereka yang dipecat adalah orang-orang yang dipastikan tidak kompoten.
Mereka dipecat merupakan honorer karena tim sukses, relawan hingga kerabat kepala daerah tertentu.
Sementara dalam proses ini, pemerintah tengah meminta agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) mengucurkan anggaran untuk gaji tenaga honorer.
Perintah ini sebagaimana surat edaran Menpan-RB Abdullah Azwar Anas yang terbaru.
Anas juga telah menegaskan tentang alokasi anggaran untuk tenaga honorer tersebut baru-baru ini.