Keuntungan guru honorer kedua adalah Menpan-RB masih mempertimbangkan status eks THK-II.
Guru honorer eks THK-II yang dimaksud adalah eks THK-II yang terdaftar dalam database eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Seperti halnya guru honorer prioritas pertama, eks THK-II juga berpeluang besar lulus PPPK 2023.
Bahkan, guru eks THK-II pada seleksi PPPK sebelumnya mendapatkan nilai afirmasi.
Guru honorer yang telah mengabdi lama di sekolah negeri dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga mendapat keuntungan.
Menpan-RB menyatakan bahwa guru honorer yang sudah terdaftar di Dapodik dan memiliki pengalaman minimal tiga tahun akan diprioritaskan dalam seleksi PPPK 2023.
Keutungan lainnya bagi guru honorer adalah mereka yang memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Lulusan PPG yang dimaksud adalah lulusan yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Adapun kemudahan terakhir dari Menpan-RB untuk guru honorer pada seleksi PPPK 2023 adalah mereka yang terdaftar di Dapodik.
Untuk kategori terakhir ini adalah guru honorer yang masa kerja atau pengalamannya kurang dari tiga tahun. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno)