TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Nomor Induk Pegawai (NIP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam dihapus secara otomatis jika kedapatan terlibat politik praktis.
Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah atau Sekda Sultra, La Ode Saifudin yang juga Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan.
La Ode Saifudin mengatakan sanksi tersebut sebagaimana ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri yang mengatur netralitas ASN.
Kelima kementerian ini terdiri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Sudah dilaksanakan rapat pada saat itu yang dilakukan Bawaslu dihadiri para Sekda se-Sultra. Jadi rapat tersebut ditekankan bahwasanya ada aturan main sekarang dalam netralitas ASN," ujarnya, Kamis (21/9/2023).
Baca juga: Syarat dan Ketentuan PPPK Guru 2023 di Sulawesi Tenggara, 3.545 Formasi Umum dan 74 Disabilitas
Dalam SKB tersebut menekankan agar para ASN tidak boleh terlibat politik praktis, menjadi tim sukses salah satu calon atau ikut mengampanyekan salah satu calon, melainkan senantiasa netral dalam Pemilu 2024.
Sebab apabila pelanggaran berat ASN terdeteksi, maka NIP-nya akan hilang dan terhapus dengan sendirinya atau diputuskan secara otomatis.
Kondisi ini berbeda dengan kebijakan tahun-tahun sebelumnya, di mana untuk memberhentikan ASN harus meminta persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati atau Gubernur, sementara saat ini sudah tidak.
Sehingga diharapkan para ASN tetap disiplin dan bersatu, fokus melaksanakan tugas sebagai ASN, karena menurutnya ASN memang tidak ada kepentingan sama sekali dengan pejabat di kabupaten/kota maupun di provinsi.
"Untuk tahun ini belum ada yang ditemukan. Tapi tahun sebelumnya ada yang terlibat politik praktis," ucapnya.
Baca juga: Sesuai RUU ASN, 3 Hal Ini Batalkan Tenaga Honorer Diangkat Menjadi ASN, Baik PPPK Maupun PNS
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Sultra Saido Bonsai juga menekankan larangan terlibat politik praktis.
Ia meminta ASN agar bekerja sesuai dengan tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Jadi kita jangan terlibat atau terjerumus mendukung si A atau si B. Apalagi sekarang sudah sistem aplikasi karena kita akan di sorot dengan beberapa instansi terkait di bidang pengawasan," ujarnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)