TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Komjen Pol (Purn) Andap Budhi Revianto memberikan kuasa kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) menagih tunggakan pajak perusahaan tambang.
Kuasa ini diberikan Budhi Revianto ketika mengunjungi kantor Kejati Sultra, pada Selasa (12/9/2023).
"Salah satunya (suat kuasa penagihan tunggakan pajak perusahaan tambang). Ada beberapa permasalahan yang kita koordinasikan," tutur Andap, dikutip TribunnewsSultra.com.
Surat kuasa dari Pj Gubernur Sultra dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra) Patris Yusrian Jaya.
"Sudah mendapat surat kuasa itu nanti pihak kami melalui bidang perdata dan tata usaha negara selaku pengacara negara akan menempuh langkah-langkah hukum," ujarnya, sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com.
Patris mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar segera menuntaskan kewajiban tersebut. Karena pajak-pajak akan digunakan untuk mendukung pembangunan Provinsi Sultra.
"Kami mengimbau kepada pihak-pihak yang belum memenuhi kewajiban tersebut untuk segera memenuhi kewajibannya," tandasnya.
Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sultra, Ramadani SH menyebutkan tiga perusahaan tambang yang menunggak pajak air permukaan (PAP), yakni PT Virtue Dragon, PT Adhi Kartiko, dan PT Pernick Sultra.
Ramadani mengatakan, total tunggakan pajak tiga perusahaan tambang itu mencapai Rp26.424. 659.500.
"Pajak PAP merupakan kewenangan pemerintah Provinsi. Virtue menunggak pajak air permukaan sejak 2017, dan yang lainnya tahun 2019," ungkap Ramadani, dikutip dari Kompas.com.
Berikut profil tiga perusahaan tambang yang menunggak pajak tersebut, sebagaimana dikutip dari berbagai sumber:
1. PT Virtue Dragon Nickel Industry
PT Virtue Dragon Nickel Industry merupakan perusahaan asal China yang bergerak di bidang smelter nikel.
Perusaan ini berlokasi di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ini merupakan perusahaan terkemuka di Indonesia.